
Mattampa Bulu, 27 Mei 2013
Keharusan tiap warga untuk melakukan perekaman E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), membuat sebagian warga harus rela menunggu.
Kantor desa Mattampa Bulu (Mampawa) sejak siang tadi telah dipadati puluhan warga. Mereka adalah warga yang tidak melakukan perekaman E-KTP pada tahap pertama yg diselenggarakan secara serentak ditingkat kecamatan.
Antusias warga untuk memilik E-KTP ini, terlihat ketika pengakuan seorang warga yang telah menunggu kurang lebih 7 jam sampai perekaman E-KTP dilaksanakan.
Mengingat himbauan KADES setempat bahwa setiap warga diharapkan agar memiliki E-KTP, tanpa terkecuali, agar tidak ada lagi KTP ganda dan pemalsuan KTP oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nb: E-KTP tidak boleh di foto copy berkali-kali karena di dalam E-KTP terdapat chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Apabila sering di foto copy, maka sinar lasernya dikhawatirkan akan merusak chip yang ada di dalam E-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar